Keluarga PMI Devy Terima Dana CSR Kematian Rp 70 Juta

Rabu, 31 Juli 2024 – 21:03 WIB
Perwakilan PT Diyavi, Ibu Wiwin menyerahkan dana CSR Kematian Rp 70 juta kepada ayah Devy, Missael disaksikan pihak keluarga dan Ketua B2P3 Jamaludin Suryahadikusuma di Kantor PT Diyavi, Jakarta Barat, Rabu (31/7). Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Devy Ratna Jelita menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) uang kematian sebesar Rp 70 juta dari perusahaan yang memberangkatnnya PT. Diyavi Manpower.

Devy baru bekerja di pabrik di Taiwan selama dua bulan. Devy pemegang paspor C 7808277 meninggal dunia akibat menderita penyakit medis Myasthenia Gravis.

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia Ditingkatkan

Pihak perusahaan mengurus penjemputan Devy setiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Juni. Dia sempat dirawat di rumahnya di desa Juntikebon, Juntinyuat, Indramayu dan seminggu kemudian, Kamis 27 Juni meninggal dunia.

Perwakilan PT. Diyavi, Ibu Wiwin menyerahkan dana CSR uang kematian dari perusahaan sebesar Rp 70 juta kepada ayahanda devy, Missael (63) yang didampingi kakak kandung Devy, Endah Ayu Lestari dan putra almarhumah Muhammad Jafran Tanjung yang masih duduk kelas V SD.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Turut menyaksikan serah terima uang duka di kantor PT Diyavy di Pantai Indah Kapuk ini Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusumah.

PT. Diyavi mengatakan duka mendalam atas meninggalnya Devy. Sebagai bentuk duka perusahaan memberikan santunan sebesar Rp 70 juta.

BACA JUGA: Temui Recruitment Agency di Amerika Serikat, BP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan Registered Nurse

Santunan ini di luar santunan kematian dari asuransi BPJS yang sedang dalam proses pengurusan.

“Mudah-mudahan santunan ini bisa untuk biaya kelanjutan pendidkan putra Devy yang masih duduk di bangku SD Kelas 5,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Dia mengatakan Devy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke tanah air karena sakit di tempat kerja pada 21 Juni 2024.

Ditemui di kantor PT Diyavi, Ketua Badan Buruh PP Jamal mengatakan kehadirannya ke PT. Diyavi untuk menyaksikan serah terima uang santunan dari pihak perusahaan kepada pahlawan devisa dari Indramayu, Devy.

“Devy meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orangtua dan putranya. Dia meninggal sebagai pahlawan keluarganya sekaligus pahlawan devisa bagi negara,” ucap Jamal.

Badan Buruh PP mengapresiasi P3MI PT. Diyavi Manpower yang telah memberikan uang santunan duka sebesar Rp 70 juta atas meninggalnya Devy meski belum tiga bulan kerja di Taiwan.

“Saya apresiasi uang duka untuk PMI Devy ini karena jumlahnya yang cukup besar yaitu Rp 70 juta. Jumlah yang mendekati santunan kematian dari BPJS. Selama ini, uang duka yang diberikan P3MI paling banyak Rp 10 juta. Ini berarti PT Diyavi memang memberikan perhatian yang cukup besar bagi PMI yang ditempatkannya," ujar Jamal.

Menurut Jamal almarhumah Devy juga sedang diurus asuransi kematian dari BPJS yang jumlahnya Rp 80 juta.

Perinciannya, santunan kematian Rp 70 juta dan untuk biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Sesuai aturan uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris dalam hal ini ayahanda Devy,” kata Jamal.

Asuransi PMI, ucap Jamal, melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kami akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Amankan 42 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler