jpnn.com, JAKARTA - Insank Nasruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pengajuan itu, penyidik bisa mengabulkan permohonannya.
BACA JUGA: Jadi Korban Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani Bilang Begini
Dalam permohonan itu, keluarga Ratna bersedia menjadi penjamin agar penyidik mau mengabulkan penangguhan.
“Pihak keluarga menjamin, kami juga sebagai kuasa hukum menjamin bahwa Ibu Ratna Sarumpaet ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barbuk, tidak mengulangi perbuatannya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10).
BACA JUGA: Polisikan Ratna Sarumpaet, Gerindra Tak Merasa Rugi
Keluarga juga menjamin pihaknya akan mempermudah proses hukum kasus yang menjerat Ratna ini.
Insank menambahkan, penyidik juga mesti mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna atas dasar kemanusiaan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ingin Kunjungi Ratna Sarumpaet
"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia yang sudah lanjut," tambah Insank.
Diketahui Ratna ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Polisi juga sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia ke Chile.
Atas ulahnya, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Diperiksa Rabu, Massa PA 212 Siap Kawal
Redaktur : Tim Redaksi