Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar Pertanyaan Soal Penghalangan Penyidikan

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:10 WIB
Perwakilan kuasa hukum terpidana Vina Cirebon memberikan keterangan seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, KOTA BANDUNG - Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Ke empatnya yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.

BACA JUGA: Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar

Mereka diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Ayah kandung Hadi Saputra itu, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, kemudian diikuti Muran ayah terpidana Eka Sandi sekitar 13.30 WIB dan Madlanah, kakak dari terpidana Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati

Kuasa hukum terpidana Khasanah, Edward Edison Gultom mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice atau penghalangan penyidikan pasal 221 KUHP.

"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," kata Edward di Mapolda Jabar.

BACA JUGA: Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Adapun, Kahfi adalah salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.

"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," terangnya.

"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," sambungnya.

Sementara itu, Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran menuturkan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.

"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.

Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ucap Sarjono.

Saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler