Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 11 Juni 2024 – 23:02 WIB
Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6).

Diwakili pasukan 22 pengacara, Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar. 

BACA JUGA: 68 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6). 

Ia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

BACA JUGA: Vina Setelah 8 Tahun: Cerita yang Belum Selesai

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Sejak tahun 2016 pun, menurutnya, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut itu merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, ia mengatakan kliennya yang sudah habis masa penahanan dan diperpanjang. Dengan begitu, ia mempertanyakan sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016 silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera selesai.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka Pegi Setiawan alias Perong diperkirakan akan rampung pekan depan. Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler