Keluarga Wako Medan Tertekan

Rabu, 10 September 2008 – 19:17 WIB
JAKARTA -Dengan suara parau, Walikota Medan non aktif membacakan materi pembelaan (pledoi) di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (10/9)Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH, Abdillah menceritakan kondisi keluarganya yang tertekan akibat kasus ini

BACA JUGA: Kasus korupsi Nyangkut Di Daerah

Meski tidak sedramatis Wakil Walikota Medan non aktif Ramli yang sempat tersedu-sedu, mata Abdillah tampak berkaca-kaca.

"Terdakwa ingin menyampaikan suasana yang menyelimuti keadaan keluarga terdakwa, antara lain orang tua (ibu), istri, dan kedua anak terdakwa yang satu masih duduk di bangku sekolah SMU kelas III dan yang satunya lagi duduk di perguruan tinggi semester 5
Akibat kejadian ini, orang tua terdakwa sangat terpukul yang mengakibatkan menjadi sakit yang saat ini dalam perawatan dokter

BACA JUGA: Bogor Sudah Siaga Mudik

Demikian juga istri terdakwa yang saat ini menjalani terapi pada dokter psikiater, dan anak terdakwa yang duduk di bangku SMU kelas III sudah tidak ingin melanjutkan pendidikannya karena malu ketemu taman-temannya
Semua ini adalah akibat musibah yang menimpa terdakwa," ujar Abdillah membacakan pledoinya

BACA JUGA: Bekasi Rawan HIV AIDS

Dia mengatakan hal tersebut dengan suara yang sangat parau dan dalam kalimat yang terpatah-patahSejumlah perempuan kerabat Abdillah yang menyaksikan sidang menangis menitikan air mata saat mendengar uraian tersebut.

Secara umum, pledoi Abdillah tidak mengulas mengenai pokok materi perkara yang sedang dihadapiMateri tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hanya disinggung sedikit yakni masalah disposisi yang dikeluarkan untuk pembeliaan mobil pemadam kebakaranDia mengatakan, disposisi semacam itu merupakan bagian prosedur administrasi yang lumrah dikeluarkan kepala daerah.

Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliarJPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurunganAbdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Siap Beradu di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler