Keluhkan Ketentuan Rekrutmen Dosen Tetap PTS

Rabu, 16 Oktober 2013 – 04:44 WIB

JAKARTA--Sistem penetapan dosen tetap di kampus swasta disoal. Pengelola kampus swasta mengeluhkan sistem rekrutmen dosen tetap yang kian rumit. Kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kualitas pembelajaran di kampus swasta.
 
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, rekrutmen dosen tetap di kampus swasta sangat dilematis. "Diantaranya adalah pembatasan usia, terutama untuk guru besar," kata dia kemarin.

Sehingga saat ini kecenderungannya kampus swasta merekrut dosen-dosen pensiunan PNS. Dari segi regenerasi, sistem ini tentu tidak baik.
 
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menuturkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud supaya menijau kembali kebijakan penetapan guru tetap di kampus swasta. "Khususnya tidak membatasi usia dosen yang masih produktif," katanya. Selain itu juga tidak mencabut nomor induk dosen nasional (NIDN) bagi yang diangkat menjadi dosen tetap kampus swasta.
 
Kampus swasta berharap Kemendikbud bisa memberikan peraturan pengankatan dosen tetap yang lebih longgar. Edy mengatakan aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah jangan sampai menimbulkan rasa diskriminasi dengan kampus negeri. Saat ini diatur bahwa rekrutmen guru tetap di PTS maksimal berusia 50 tahun. Dengan kondisi itu, banyak guru besar yang masih aktif menjadi dosen di kampus negeri.
 
Edy menegaskan ketentuan tentang pengangkatan dosen tetap di PTS merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan tata kelola pendidikan tinggi. Dia menuturkan pada periode Kemendikbud saat ini (2009-2014), banyak dikeluarkan surat edaran (SE) Dirjen Dikti tentang pengelolaan perguruan tinggi yang sifatnya mengatur.
 
"Kondisi ini menunjukkan adanya kesemrawutan tertib hukum pada Kemendikbud," kata dia. Banyaknya SE yang bersifat mengatur itu menunjukkan pemerintah tidak siap menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang lebih operasional. Edy mengatakan penerbitan SE Dirjen Dikti sering kali terkesan melemahkan manajemen di PTS.
 
Edy mengatakan jajaran PTS lebih suka jika Kemendikbud mengeluarkan PP atau Permen yang mengedepankan aspek pembinaan dan pengawasan. "Bukan aspek regulasi yang sangat memberatkan dan memaksakan kehendak secara sepihak (dari pemerintah) dan terkesan melemahkan PTS," tandasnya. (wan)

BACA JUGA: Deadline Mepet, Kemendikbud Siapkan Pemutihan Akreditasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud: Pembangunan Pabrik Baja Harus Disetop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler