jpnn.com - JAKARTA – Cagar budaya Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur masuk daftar 67 situs bersejarah dunia yang terancam punah seperti dilansir World Monument Watch (WMW) 2013. Kondisi ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) habis-habisan melindungi komplek permukiman padat pada abad ke-14 dan 15 itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengatakan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir terkait ancaman kelangsungan Trowulan. ’’Jika Kemendikbud tidak berbuat apa-apa, masyarakat pantas khawatir. Tetapi kami bertekad melindungi Trowulan dan cagar budaya lainnya,’’ katanya, Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Kampus Swasta Keluhkan Proses Akreditasi Lamban
Guru besar Unviersitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menuturkan, isu terkini yang heboh adalah pembangunan pabrik baja di sekitar komplek situs trowulan. Pemilik perusahaan hingga kini masih menghentikan sementara pembangunan pabriknya karena terkendala proses perijinan. Titik pembangunan pabrik itu hanya berjarak antara 500 meteri hingga 1 km dari kawasan situs Trowulan.
Kacung menegaskan tidak benar jika Kemendikbud disebut tidak berbuat apa-apa menyikapi kasus Trowulan ini. Dia menuturkan Kemendikbud sudah mengirim surat untuk Bupati Mojokerto. Isi surat itu tegas, meminta Bupati Mojokerto menghentikan ijin pendirian pabrik baja trowulan tersebut.
BACA JUGA: Cuti Bersama 2014 Tidak untuk Guru-Dosen
Menurut Kacung instruksi penghentian pembangunan pabrik baja itu bukan tanpa alasan. Dalam perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa kawasan situs Trowulan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. ’’Tidak boleh diotak-atik. Apalagi untuk dipakai kawasan industri,’’ katanya.
Setelah terjun ke lapangan, Kacung menemui kejanggalan. Yakni dalam perda Kabupaten Mojokerto 9/2012 disebutkan kawasan cagar budaya Trowulan itu masuk dalam kawasan industri menengah. Sehingga pabrik tembaga tadi, sempat mendapatkan lampu hijau oleh pemkab Mojokerto untuk mendirikan usahanya.
BACA JUGA: Anggaran Universitas Andalas Terancam
’’Merujuk pada perbedaan itu, harusnya Perda Kabupaten Mojokerto direvisi dan disesuaikan dengan Perda RTRW Jawa Timur,’’ papar Kacung.
Dia menyebutkan hasil kajian dari tim arkeolog menyebutkan tidak ada peninggalan sejarah di titik atau lokasi pembangunan pabrik baja. Meskipun begitu, Kacung mengatakan jika pendirian pabrik baja itu diijinkan tidak menutup kemungkinan berdirinya perusahaan-perusahaan lainnya. Jika komplek industrinya terus bermunculan, otomatis mengganggu kawasan cagar budaya Trowulan.
Kacung menjelaskan situs Trowulan saat ini masih berstatus cagar budaya. Tahun ini Kemendikbud menargetkan status situs Trowulan ditingkatkan menjadi kawasan cagar budaya. Pengertian dari kawasan cagar budaya adalah, area atau kawasan yang melingkupi sejumlah benda-benda cagar budaya. ’’Kalau pernah ke Trowulan, di dalam situsnya itu tersebar benda-benda cagar budaya,’’ kata dia.
Upaya serupa akan dilakukan untuk Candi Bodobudur dan Candi Prambanan. Konsekuensi dari penetapan kawasan cagar budaya ini, tempat-tempat komersial di sekitar dua candi itu akan dibabat.
Contohnya resort Manohara di sekitar Candi Borobudur. Kacung mengatakan saat ini resort itu menyalahi ketentuan operasionalnya. Dia menjelaskan awalnya komplek Manohara itu dipakai untuk tempat penginapan peneliti Candi Borobudur. ’’Jika keputusan kawasan cagar budaya Borobudur nanti terbut, penggunaan resort Manohara akan kami kembalikan lagi. Bukan jadi tempat komersil seperti sekarang,’’ tandasnya.
Bagitupula di sekitar Candi Prambanan. Di sekitar candi tersebut saat ini sedang ada rencana pendirian penginapan atau hotel komersial. Kacung menegaskan ijin pendirian hotel itu akan dijegal, karena sekitar candi Prambanan masuk dalam peta kawasan cagar budaya candi Prambanan yang harus dilindungi dari aktivitas komersial. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi PP Guru Hanya Timbulkan Kekacauan
Redaktur : Tim Redaksi