jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 31 personel anggota Polri melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, apakah di antara mereka ada dari kedokteran forensik Polri yang mengautopsi pertama kali jenazah Brigadir J?
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Bang Martin Sampaikan Kalimat Begini untuk Kapolri
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah tersebut tidak ada satu pun pihak kedoktoren forensik Polri yang mengautopsi pertama kali jenazah Brigadir J.
"Enggak ada dari kedokteran forensik Polri," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8) malam.
BACA JUGA: Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dari jumlah itu, ada sebelas orang ditahan di tempat khusus. "Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi sebelas personel Polri,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Sementara itu, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," ujar Agung.
Perwira tinggi Polri itu menyebut sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.
Sebanyak 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga orang perwira menengah ada delapan personel, empat perwira pertama, empat berpangkat bintara, dan dua tamtama.
"Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh, empat perwira pangkat menengah, dan tiga perwira pertama,” kata Agung.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
"Namun, kalau hanya melakukan (pelanggaran, red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujar Agung.
Oleh karena itu, kata dia, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama