Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya

Jumat, 03 Januari 2025 – 13:55 WIB
Surat Keputusan Pemkab Lombok Tengah, Provinsi NTB atas pembatalan kelulusan seleksi tiga peserta PPPK 2024. ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membatalkan kelulusan administrasi dan kompetensi tiga peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

"Ketiga peserta itu dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis Tidak Direkomendasikan, BKN Kasih Solusi

Oleh karena itu, ketiga peserta yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, karena mereka tidak sedang aktif saat melakukan pendaftaran PPPK 2024 sesuai dengan aturan.

Pengumuman kelulusan PPPK 2024 yang telah dilakukan itu untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. "Untuk pengumuman kelulusan formasi guru masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA: Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mencatat untuk tahap pertama ada 4.413 peserta yang mendaftar menjadi PPPK.

Para pendaftar itu memperebutkan 1.665 formasi yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?

Kepala BKSDM Lombok Tengah Lalu Wardihan Supriadi menyatakan bahwa 4.413 pendaftar pada tahap pertama terdiri atas 1.574 guru, teknis 1.496 dan tenaga kesehatan 1.343.

Dari 4.413 pendaftar ini, ada sekitar 300 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau tidak salah 4.082 yang lulus memenuhi syarat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler