Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!

Jumat, 03 Januari 2025 – 08:42 WIB
Ilustrasi honorer mendaftar seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Honorer berkode TMS saat pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 mendesak pemerintah agar diberikan kesempatan mendaftar kembali.

Alasannya, mereka sudah mengabdi cukup lama dan tidak dijelaskan mengapa berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?

"Teman-teman honorer tenaga kependidikan (tendik) yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 berharap sekali bisa ikut seleksi tahap 2," kata Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Kamis (2/1).

Menurut Ekowi, sapaan akrabnya, semua peserta TMS bisa ikut seleksi PPPK tahap 2.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu

Namun, harapan honorer yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 tidak bisa terealisasi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi honorer terdata di database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, PPPK tahap 1 atau belum melamar bisa mendaftar di tahap 2.

BACA JUGA: Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban

Sementara, honorer yang tidak terdata di database BKN bisa mendaftar PPPK tahap 2. Dengan catatan belum melamar CPNS, sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar.

"Peserta kode R (R2, R3, R4) tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap 2. Begitu juga peserta dengan kode TMS, karena memang tidak boleh 2 kali mendaftar pada periode tahun yang sama," terang Ridwan yang dihubungi JPNN secara terpisah.

Pejabat yang juga kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini menambahkan, pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menerbitkan aturan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK tahap 2, bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam KepmenPAN-RB 634/2024 dijelaskan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional; pengelola layanan operasional; atau penata layanan operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada 7 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB.. 

"Kami mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024," tuturnya 

Dengan demikian, sambungnya, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam database BKN bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler