Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru

Sabtu, 30 November 2013 – 09:55 WIB

jpnn.com - SEJUMLAH pelanggar busway menilai, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu hanya sekadar memaksa mereka membuat surat izin mengemudi (SIM) baru. Kerisauan opini tersebut terlontar usai para pelanggar menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (29/11).

Menurut mereka, denda sebesar itu jelas tidak seimbang dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Jika benar tetap diberlakukan juga, mereka mengaku segan menebus SIM yang disita sebagai jaminan.

BACA JUGA: Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu

Seperti yang diutarakan Arthur (29). Menurut sopir mobil kantoran ini, denda sebesar itu lumayan berat. Ia mengaku tak sanggup. Beruntung denda senilai lebih dari 5 kali lipat itu belum diterapkan kemarin. Akibat menyerobot jalur busway, Arthur hanya dikenai denda sebesar Rp 91 ribu.

"Kayaknya agak berat juga, kalau memang besok kena mending ditinggal aja lah, bikin baru kan gak nyampe segitu, untung aja hari ini belum berlaku," ujar Arthur yang ditilang karena masuk jalur busway Slipi-Palmerah pada Kamis, 15 November, dua pekan lalu.

BACA JUGA: Tak Memuaskan Warga DKI, Jokowi-Ahok Tetap Disukai

Kendati demikian, warga Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat ini mengaku jera dan tidak akan mengulangi pelanggaran yang dilakukannya. Selain rugi waktu, dirinya juga rugi tenaga. Mengingat jarak lokasi sidang dengan tempat tinggalnya cukup jauh. "Mendingan, besok-besok gak lagi-lagi masuk jalur busway," cetusnya.

Pantauan koran ini, suasana sidang pelanggaran lalu lintas yang biasa digelar setiap Jumat di PN Jakarta Barat kemarin agak sedikit berbeda. Kebanyakan pelanggar mengaku was-was, denda maksimal Rp 500 ribu mulai berlaku.

BACA JUGA:

Kesimpangsiuran informasi itu juga mengecoh para calo. Begitu masuk area gedung, sederet calo sudah berbaris menawarkan jasa pengambilan SIM maupun surat kendaraan lainnya yang harus ditebus pengadilan. Usai menjalani sidang sejumlah pelanggar mengaku beruntung. Denda yang berlaku masih normal, "Saya kira hari ini kena dendanya Rp 500 ribu, untung aja belum diberlakukan," ujar Muhammad Dedy (19).

Mahasiswa baru yang terkena tilang di jalur busway perempatan Grogol ini mengaku tak punya uang sebesar itu. Jika harus menanggung, dirinya lebih baik membuat SIM baru saja. Kemarin, remaja yang tinggal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu mengaku beruntung, hanya dikenai denda Rp 71 ribu. "Kenanya SIM C motor, yah mending bikin baru, tapi bagusnya sih memang gak lewat jalur busway, kalau sidang begini aja juga udah ribet, kuliah pake bolos," keluh

Sementara itu, Staf Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin Syarifuddin menerangkan, sidang terkait pemberlakuan denda Rp 500 ribu memang tidak digelar Jumat kemarin. Menurutnya ketegasan itu telah disampaikan pihak Ditlantas Polda, berlaku untuk pengendara yang terkena tilang di jalur busway mulai tanggal 25 November 2013.

Untuk perkara tilang lalu lintas, kata Didin memang digelar setiap Jumat. Tapi jadwal persidangan kemarin untuk kendaraan yang ditilang dua pekan sebelumnya, atau bisa dikatakan sebelum 25 November 2013. "Jadi sanksi dendanya masih normal antara Rp 51 ribu sampai Rp 101 ribu," ungkap Didin ketika ditemui di PN Jakarta Barat.

Lebih lanjut Didin menjelaskan untuk vonis pelanggar yang terkena tilang pada 25 November itu sendiri dipastikan gelarannya pekan depan, pada 6 Desember 2013. Berdasarkan berkas perkara yang diterima pihaknya, sidang kemarin menggelar 2.302 perkara tilang. Dengan pelanggaran lalu lintas yang bervariasi."Kalau perkara pelanggar jalur busway paling hanya 15 persennya saja, sisanya macam-macam," katanya.

Berkas yang diterima Didin sendiri tidak mengklasifikan jenis pelanggarannya. Secara makro, berkas tersebut diterima dari Polres Jakarta Barat sebanyak 1.369 lembar tilang, Polda Metro Jaya 757 lembar, PJR Bitung 3 lembar dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebanyak 173 lembar. "Klasifikasi jenis kendaraannya juga tidak urut, tapi bisa dicek, dari PJR pasti kendaraan mobil, dan dari Dishub pasti kendaraan jenis angkutan barang atau truk," jelasnya. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler