jpnn.com, JAKARTA - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah cawe-cawe dengan mengusulkan nama orang untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dindo -sapaan Kemal Redindo menyebut pengusulan nama dilakukan atas inisiatif sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.
BACA JUGA: Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
"Orangnya sendiri yang minta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Walakin, dia mengatakan nama orang untuk mengisi jabatan di Kementan yang diusulkannya hanya beberapa. Namun, dia lupa jumlah pastinya.
Menurut Dindo, usulan nama itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dindo mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan, tetapi setelah nama diajukan, dia mengaku tak mengikuti lagi rosesnya.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucapnya.
Selain itu, pengusulan nama orang untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam