Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB
PS alias Perong, terduga DPO pembunuh Vina Cirebon dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (26/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragri memiliki analisa menarik soal babak baru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016.

Dia menyebutkan Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama, yakni putusan kasus tersebut sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO.

BACA JUGA: Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian

Namun, Reza memiliki pandangan yang berbeda.

Menurutnya, yang perlu diprioritaskan ialah ke titik hulu, yakni eksaminasi.

BACA JUGA: Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati

"Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice)," kata Reza saat dihubungi, Senin (27/5).

"Okelah, sekarang saya coba pakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya saya sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO," lanjutnya.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Jatim, Brutal

Namun, nama-nama DPO dalam kasus tersebut bukan cuma Pegi.

"Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht. Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja? Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya?" katanya.

Dia lantas mempertanyakan mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim.

"Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht. Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," kata Reza.

Dia beranggapan jika sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.

"Karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), itu bermakna bahwa mereka mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO," tuturnya.

"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," kata Reza. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler