jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pengusaha yang memperkerjakan karyawannya di hari libur nasional, seperti lebaran Idulfitri terdapat ketentuannya.
Salah satunya ialah harus membayar karyawan jika mempekerjakan saat libur nasional.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Kemnaker: 1.620 Laporan Soal THR Sudah Diselesaikan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5).
BACA JUGA: Kolaborasi Berbagi Berkah Ramadan Bersama BNI, Kemnaker Salurkan Sembako ke Masyarakat
Menurut dia, bagi pengusaha kerja mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Menurut dia, pengusaha yang tidak membayar upah bagi pekerja pada libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkas dia. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Apresiasi Konsistensi KSBSI yang Terus Menyuarakan Nasib Pekerja
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian