Aziz Yanuar Bilang Skenario Penembakan Brigadir J Sama dengan Pembunuhan 6 Syuhada di KM 50

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:37 WIB
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar bereaksi keras menyoroti pencopotan Ketua JoMan Immanuel Ebenezer dari komisaris BUMN. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J syarat kepentingan politik dan kekuasaan.

Dia bahkan menganggap kasus pembunuhan Brigadir J memiliki kesamaan dengan penembakan yang menyebabkan anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas di KM 50.

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...

"Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kacamata politik dan kekuasaan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Aziz menyebut kasus kematian Brigadir J memiliki skenario yang sama dengan pembunuhan terhadap enam syuhada di KM 50.

BACA JUGA: Komjen Agus Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Akan Diungkap, Ini Alasannya

"Pembunuhan KM 50 itu sama dengan skenario awal kasus Brigadir J," ujar Aziz.

Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan karena kepentingan penguasa sejalan dengan tujuan pembunuhan enam orang tersebut, skenario perkaranya menjadi mulus hingga bebas di pengadilan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi 2 Kali Bilang Malu, Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J?

"Tidak ada satu pun tanggung jawab komando yang dimintai pertanggungjawaban," ujar Aziz.

Sementara itu, kata dia, pada kasus Brigadir J, diduga penguasa berkepentingan membangun citra positif.

"Perkara tersebut semata-mata urusan personal dengan terduga pelaku, makanya FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan dijadikan tersangka," tutur Aziz.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Brigadir J tewas setelah ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Enggan Beber Motif Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Menduga Ini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler