jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita berinisial NA, 38, yang terlibat peredaran narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditangkap polisi akhir pekan lalu.
Dia diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bra dan pembalutnya.
BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
“Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam bra dan pembalut untuk mengelabui petugas saat ditangkap,” ujar Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.
Kapolres mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.
BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji, 2 Oknum Honorer Ini Pasrah Saat Disergap Polisi
Wanita tersebut ditangkap berkat informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap digunakan transaksi narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan ditangkap.
BACA JUGA: Setelah Bertahun-tahun, Perbuatan Ayah pada Dua Putrinya Akhirnya Terbongkar, Bejat
“Kami menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas pelaku," kata Guntur.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di bra-nya.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merek Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.
Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...
Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi