Kembali Berkuasa, Ahok-Djarot Diperingatkan Bawaslu

Senin, 13 Februari 2017 – 19:03 WIB
Ahok-Djarot. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah melayangkan surat imbauan kepada petahana Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat agar tidak menyalahgunakan wewenang jelang dan pasca-Pilgub DKI Jakarta.

Menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Ahok dan Djarot harus sportif dan tunduk pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bentuk Tim OTT Money Politic

"Di sana disebutkan gubernur atau wagub, bupati wakilnya, walkot dan wakilnya untuk tidak menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan paslon lain sejak ditetapkan calon terpilih," kata dia di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Mimah menegaskan, jika pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang tersebut, maka Bawaslu berhak menggugurkan jagoan yang diusung oleh PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura itu.

BACA JUGA: Sambangi DPR, Anies Jadi Juri Lomba Masak Tumpeng

"(Pelanggaran) ini punya konsekuensi pembatalan paslon. Jadi petahana menjadi sorotan kami," jelas dia.

Sementara itu, untuk pasangan Agus-Sylvi dan Anies-Sandi, Bawaslu DKI meminta agar menghindari kegiatan yang bisa diindikasikan sebagai kampanye. Diharapkan, pasangan calon dewasa menyikapi hal itu.

BACA JUGA: Ulama Mesir Izinkan Umat Islam Pilih Pemimpin Nonmuslim

"Kami akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada kegiatan apapun yang mengarah kepada kampanye. Kami akan tegur. Untuk masa tenang ini kami sudah sampaikan kepada tiga paslon poin-poinnya. Agar tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan undang-undang," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ah, Mustahil e-KTP Kamboja Dipakai Curangi Pilkada DKI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler