jpnn.com, JAKARTA - Polri terus menindak para narapidana (napi) asimilasi yang kembali berulah setelah bebas. Hingga saat ini, Polri sudah menangkap sebanyak 109 napi asimilasi lantaran mereka kembali berulah.
“Total ada 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan. Sekarang sudah kami tangkap,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/5).
BACA JUGA: Viral, Driver Ojol Dihantam Honda CRV, Terpental 20 Meter, Lihat Kondisi Motornya
Ahmad menerangkan, ada lima polda yang paling banyak menindak para napi asimilasi yaitu, Polda Jawa Tengah (15 kasus), Polda Sumatera Utara (14 kasus), Polda Jawa Barat (11 kasus), Polda Kalimantan Barat (10 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).
“Sisanya tersebar di seluruh polda yang ada,” sambung Ahmad.
BACA JUGA: PDP COVID-19 asal OKU Meninggal Dunia di RSUD Jend A Yani Metro Lampung
Perwira menengah ini memerinci, jenis tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi itu adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus.
Jenis kejahatan lainnya yakni, penyalahgunaan narkotika (12 kasus), penganiayaan dan pengeroyokan (11 kasus), pemerkosaan dan pencabulan (2 kasus), penipuan dan penggelapan (2 kasus), pembunuhan (2 kasus), perjudian (1 kasus), dan satu kasus kejahatan lainnya.
BACA JUGA: Napi Asimilasi Berulah, Melakukan Perbuatan Keji, Polisi Tak Beri Ampun, Dooor! Dooor!
Ramadhan menambahkan, kebanyakan dari para napi melakukan aksinya karena kondisi masalah ekonomi.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Remaja Putri Pembunuh Anak di Sawah Besar, Ada Fakta Mengejutkan
“Jadi, motifnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas, dan curanmor,” tandas Ahmad. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan