jpnn.com, BANDUNG - Dua narapidana (napi) yang baru bebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM ditangkap polisi karena kembali melakukan tindak kejahatan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kedua napi asimilasi tersebut berinisial HR dan RM.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Gadis Muda Berkawat Gigi yang Tewas Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Mereka harus kembali mendekam di sel tahanan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Sejak dilepaskan oleh Menkumham, kurang lebih satu bulan ini, mereka kembali melakukan tindak pidana kejahatan dan diketahui mereka merupakan napi asimilasi," kata Ulung di Polsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu.
BACA JUGA: Napi Asimilasi Berulah di Medan, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Mati, nih Lihat!
Sejak sepekan lalu, polisi telah menangkap sebanyak 11 pelaku kejahatan jalanan. Dua di antaranya merupakan HR dan RM yang diketahui merupakan napi asimilasi.
Sebanyak 11 pelaku itu terdiri dari enam kasus yang berbeda, di antaranya pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), dan curanmor.
BACA JUGA: 2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!
"Dari tersangka ini ada yang dilakukan tindakan tegas oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang melarikan diri," kata dia.
Dari sejumlah kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan bungkus rokok hasil curat, enam unit sepeda motor berbagai jenis, sebilah pisau dan golok, dan uang tunai Rp116.000.
Menurut Ulung, aksi yang dilakukan para tersangka ini termasuk ke dalam perbuatan keji. Pasalnya, mereka melakukan aksi di tengah pandemi COVID-19, di mana banyak warga yang terdampak secara ekonomi.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
“Kami akan proses berdasarkan kasus masing-masing, ini merupakan kejadian keji di tengah pandemi COVID-19," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi