jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini, Selasa (8/9), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, ternyata pemeriksaan ini bukan terkait kasus suap hakim PTUN Medan yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Kepada wartawan di KPK, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku dicecar penyidik seputar rencana penggunaan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. "Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," kata Gatot yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Tantowi: Donald Trump Senang Bertemu Ketua DPR
Gatot tidak menjelaskan apakah KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait rencana interpelasi oleh DPRD Sumut yang batal di tengah jalan sekitar bulan April lalu. Dia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada sejumlah masalah.
"Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya.
BACA JUGA: Kapolri Dipanggil MKD DPR, Ada Apa?
Saat ditanya apakah ada permintaan uang dari anggota DPRD untuk menghentikan laju interpelasi, suami Evy Susanti itu memilih bungkam.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," pungkasnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
BACA JUGA: Jokowi: Saya Dulu ke Sini Beberapa Kali, Lalu Hilang, Kangen Juga
Komisi antirasuah memang diduga kuat tengah menggarap dugaan korupsi dibalik rencana interpelasi DPRD Sumut. Pasalnya, beberapa waktu lalu penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita sejumlah dokumen terkait interpelasi.
Sinyal semakin menguat ketika kemarin, Senin (7/9), Ketua DPRD Sumut Ajib Shah tiba-tiba datang ke markas KPK. Politikus Golkar itu menghabiskan hampir 11 jam di gedung yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan apakah kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait interpelasi, Ajib membantah. "Cuma ngobrol-ngobrol saja. Kita diundang untuk ngobrol-ngobrol saja," tutur pria berbadan tambun itu di KPK kemarin malam.
Interpelasi terhadap Gubernur Gatot kencang bergulir pada bulan Maret lalu. Ketika itu 57 dari 100 anggota DPRD Sumut sudah resmi nyatakan mendukung interpelasi.
Namun pada tanggal 20 April 2015, semua itu tiba-tiba terhenti. Melalui rapat paripurna, DPRD Sumut menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan setuju dan satu abstain. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi KMP di DPR Digoyang, Ini Reaksi Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi