jpnn.com, SERPONG - Kelompok DPD RI di MPR RI kembali menggelar Diskusi Publik bertema "Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (8/12/2024).
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengatakan DPD RI terus menyuarakan penguatan kewenangannya agar tercipta parlemen yang berimbang antara DPR dan DPD RI.
BACA JUGA: Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
“Kami inginkan parlemen yang berimbang antara DPR dan DPD RI seperti terjadi di banyak negara,” ujar Dedi Iskandar didampingi Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Paul Liyanto saat sambutan pembukaan diskusi tersebut.
BACA JUGA: Cek Langsung ke Lokasi Proyek, Pimpinan DPD RI Pastikan PSN PIK 2 Tangerang Tak Ada Masalah
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara (depan) saat sambutan pembukaan Diskusi Publik bertema "Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (8/12/2024). Foto: Humas Kelompok DPD RI di MPR
Dedi Batubara berharap kehadiran para pakar dalam diskusi ini dapat memberikan masukan untuk memperkuat kewenangan DPD RI di masa mendatang.
BACA JUGA: Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
Dedi menegaskan pihaknya ingin memperkuat kewenangannya melalui Perubahan UUD NRI 1945. Namun jalan itu seakan membentur dinding baja yang tidak mudah ditembus.
DPD juga pernah mencoba jalan lain melalui judicial review ke MK terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Namun hasil putusan MK tidak banyak menolong, karena revisi MD3 pasca putusan MK belum bisa mengubah kewenangan DPD menjadi lebih kuat dan efektif.
“DPD mencoba cara lain dengan mendorong penataan kewenangan melalui UU tersendiri, dengan argumentasi melalui UU tersendiri DPD akan mendapatkan keleluasaan dalam menentukan jangkauan dan arah materi muatan UU,” ujar Dedi Batubara.
Selain itu, DPD juga lebih realistis untuk bisa mengoptimalkan kewenangannya, diperlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga negara lain.
“Kolaborasi dengan berbagai lembaga negara lain adalah bagian ikhtiar politik DPD untuk mengoptimalkan kewenangannya agar efektif memperjuangkan kepentingan daerah, meskipun di sisi lain dalam jangka panjang DPD tetap menempuh jalur aman,” ujar Dedi Batubara.
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Paul Liyanto pada kesempatan itu membagikan pengalamannya mengenai tantangan dan sejumlah isu yang dihadapi DPD RI.
Menurut Abraham, meskipun secara kelembagaan kewenangan DPD RI belum sesuai harapan, namun dirinya terus fokus memperjuangkan permasalahan di daerah dan masyarakat yang diwakilinya seperti permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, masalah pendidikan dan kesehatan.
“Saya terus menyuarakan permasalahan di NTT seperti pekerja migran ilegal. Kami berupaya agar masyarakat atau pekerja migran dapat menggunakan jalur resmi,” ujar Abraham yang tercatat sebagai Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama empat periode ini.
Dalam diskusi ini, hadir juga Anggpta Kelompok DPD RI di MPR Stefanus Ban Liow (Senator Sulawesi Utara), Febriyanthi Hongkiriwang (Senator Sulawesi Tengah) dan Paul Finsen Mayor (Senator Papua Barat Daya).
Diskusi ini yang dipandu oleh M. Azis Tunny ini juga menghadirkan lima pakar, yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta), Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang), Gregorius Seto Hariyanto, Ph.D (Perumus Perubahan UUD NRI 1945), dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung).
Sebelumnya, Kelompok DPD RI di MPR RI juga menggelar diskusi publik bertema “Potret Pilkada 2024: Antara Harapan dan Kenyataan Otonomi Daerah" di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu, 1 Desember 2024.
Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber baik dari Pimpinan dan Anggota Kelompok DPD di MPR maupun para pakar.
Dari unsur Kelompok DPD RI di MPR RI yaitu Dr. H. Dedi Iskandar Batubara M.S.P. M.H (ketua/Senator dari Sumatera Utara), Ir. Abraham Liyanto (Sekretaris/Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur), Prof. Dr. H. Dailami Firdaus LL.M (Senator DKI Jakarta), Habib Zakaria Bahasyim (Senator Kalimantan Selatan), dan Dr. Lia Istifhama (Senator Jawa Timur).
Sedangkan dari unsur pakar atau ahli yang hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si (Guru Besar Ilmu Administrasi UI), Prof. Dr. Lili Romli, M.Si (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional), Prof. Dr. Siti Zuhro (Pengamat Politik/Peneliti Ahli Utama BRIN), Dr. Endang Sulastri, M.Si (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Komisioner KPU 2007-2012), dan Titi Anggraini, S.H., M.H (Dosen Hukum Pemilu Fakultas Ilmu Hukum Indonesia sekaligus Pembina Perludem).(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari