Kembali Hirup Udara Bebas, Tiga Petani Sukamulya Disambut Pelukan

Jumat, 25 November 2016 – 08:23 WIB
Suasana mencekam di Sukamulya, Majalengka, saat ribuan aparat berhadapan dengan ribuan warga yang menolak pengukuran lahan untuk pembangunan BIJB, Kamis (17/11). Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Tiga petani tersangka kisruh pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Sukamulya, Majalengka beberapa waktu lalu, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Penahanan mereka oleh pihak Polda Jabar resmi ditangguhkan, Kamis (24/11).

Ketiga warga asli Sukamulya itu terlihat semringah saat keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat, Bandung.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Lahan dan Aset BP Batam Terkait Temuan BPK

Pantauan di lokasi, pelepasan ketiga tersangka disambut ketiga istri masing masing, yakni Karsiti (39) istri Carsiman, Darsem (41) istri Sunadi, dan Carwen (50) istri Darni. 

Ketiganya langsung disambut pelukan erat dari beberapa kolega sekaligus aktivis yang terus mendampingi para petani selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA: Duh Duh Duh, ABG Berseragam Tanpa Malu Berpacaran di Jembatan

Carsiman menuturkan ia bersyukur lantaran akhirnya bisa keluar dari ruang tahanan. Ia dan kedua kawannaya, Sunadi dan Darni kini bisa kembali menghirup udara segar di luar ruang tahanan.

"Alhamdulillah sudah bebas, dengan ini kami bisa berkumpul lagi," kata Carsiman kepada wartawan. 

BACA JUGA: Republik Ini Bukan Cuma Milik FPI

Selama di dalam tahanan, ia mengaku mendapatkan pengalaman baru. Pengalaman penjara, kata dia, akan dijadikan pelajaran agar kehidupannya lebih baik di kemudian hari.

Selepas dikeluarkan, Carisman mengaku sudah bakal langsung pulang ke kampung halamannya di Majalengka. 

Ia tak sabar segera bertemu keluarga besar dan kawan-kawan di Majalengka.

"Saya ingin melihat bagaimana temen-temen di rumah menanti kedatangan kami. Karena semenjak di sini hubungan kita putus," kata dia.

Seperti diketahui, ketiganya ditangkap saat terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Sukamulya yang menolak pembangunan bandara, Kamis (17/11) lalu. Sehari kemudian mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Habib Rizieq di Facebook, Warga Cilegon Terancam Masuk Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler