Kembali Menjabat, Ahok Dinilai Sebagai Peringatan Dini

Senin, 13 Februari 2017 – 21:47 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen Jaringan Nasional Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menilai, anomali politik dalam kontes pemilu kembali terjadi, dengan kembalinya Basuki Tjahaja Purnama menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, Ahok telah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama. Di mana salah satu pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatur ancaman pidana penjara setidaknya lima tahun.

BACA JUGA: Sudahlah Pak Tjahjo, Tak Usah Pasang Badan demi Ahok

"Ahok kan didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal (KUHP) yang didakwakan ke Ahok salah satunya (pasal 156a) memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Satyo, Senin (13/2).

Satyo menyayangkan kondisi yang terjadi, karena menduga ada peran partai politik yang begitu besar, sehingga Ahok tak juga dinonaktifkan dari jabatan gubernur.

BACA JUGA: Mendagri Tak Perlu Lempar Bola ke Mahkamah Agung

"Mestinya sebagai 'moral hazard' mendagri tidak perlu menunggu putusan vonis pengadilan untuk memberhentikan sementara Ahok, mengingat sudah banyak yurisprudensi terkait hal tersebut," ucapnya.

Satyo menilai, fenomena kasus Ahok merupakan peringatan dini, sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia menghadapi masalah besar.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Lama-lama..Sedikit-sedikit Angket

"Karena begitu mudahnya proses suksesi kepemimpinan dibajak oleh iklan, media yang tidak netral, lembaga survei yang tidak memiliki integritas, kapitalisme dan tentu saja partai politik yang tidak memiliki komitmen terhadap ideologinya sendiri," pungkas Satyo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Blak-blakan soal Ahok di Depan Ketum Muhammadiyah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler