jpnn.com - jpnn.com -Penggunaan hak angket yang digulirkan 90 orang anggota dari empat fraksi di DPR, mendapat sindiran dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.
Dia menilai tidak ada urgensi bagi dewan menggunakan hak penyelidikan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Blak-blakan soal Ahok di Depan Ketum Muhammadiyah
"Nggak ada urgensinya. Buat apa hak angket? Kalau dari kami komunikasinya tidak perlu angket. Nanti lama-lama obral angket, sedikit-sedikit angket," ujar Arif di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Arif, kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sudah berlangsung di persidangan perkara dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Jika yang disoal pengusul angket terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak, maka tidak perlu pakai angket. Sebab, dewan cukup memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atau Menkopolhukam Wiranto, untuk dimintai penjelasan.
"Sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali, yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," tegas Arif.
BACA JUGA: PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat
Dia menambahkan, angket itu adalah hak institusi DPR bukan hak orang perorang. "Jadi menurut saya tidak ada urgensinya, lebih baik kita mengundang berbagai pejabat yang kompeten untuk dimintai penjelasan menyangkut isu yang menarik perhatian kita," tambah politikus asal Jawa Timur itu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam