jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dia mengatakan, jangan sampai langkah tersebut dilihat rakyat sekadar sebagai akrobat politik saja. "(Mendagri) Harus menjaga marwah pemerintah dalam menjalankan negara hukum," tegas Aboe, Senin (13/2).
BACA JUGA: Politikus PDIP: Lama-lama..Sedikit-sedikit Angket
Ada tiga alasan kenapa Aboe memandang Mendagri tidak perlu lagi bertanya atau melempar bola ke MA. Pertama, aturan main dalam pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu ditafsirkan lain.
Dalam pasal UU dijelaskan bahwa penonaktifan kepala daerah adalah sejak diregisternya perkara di pengadilan, bukan sejak dibacakannya tuntutan. "Karenanya, tidak ada yang perlu difatwakan," tegasnya.
BACA JUGA: Jokowi Blak-blakan soal Ahok di Depan Ketum Muhammadiyah
Kedua, dalam penjelasan UU tersebut ditulis sudah jelas, sehingga tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan tafsir atau meminta penjelasan lain kepada MA. "Karena dalam UU sendiri dikatakan aturan tersebut sudah jelas," ungkapnya.
Ketiga, selama ini norma tersebut telah dijalankan dengan baik. Hal itu bisa dilihat dengan sedikitnya lima kepala daerah yang dinonaktifkan saat menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Bupati Bogor Rachmat Yasin, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Nah, kata dia, selama ini semua bisa berjalan dengan baik tanpa gugatan dan memberikan kepastian hukum.
"Oleh karenanya, jika saat ini pemerintah mengambil langkah lain akan menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat
Redaktur & Reporter : Boy