Kembalikan Mandat ke Jokowi, Pimpinan KPK Dinilai Lakukan Tindak Pidana

Sabtu, 14 September 2019 – 18:21 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Petrus Selentinus menilai langkah pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi sangat kekanak-kanakan dan memalukan. Bahkan, bisa dianggap pidana.

Dikatakannya, pengembalian mandat kepada Presiden menyebabkan kekosongan pimpinan KPK. Kondisi ini jelas menghambat kegiatan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: KPK Serahkan Operasional Lembaga ke Presiden Jokowi

“Secara hukum tindakan pimpinan KPK bisa ditafsirkan sebagai menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Dengan demikian, yang bersangkutan bisa dikualifikasi melakukan tindak pidana,” kata Petrus Selestinus, Sabtu (14/9).

Petrus berpendapat, sejak kemarin, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK berada dalam keadaan vakum. Karena, tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

BACA JUGA: Sikap Pimpinan KPK tak Jelas, Mestinya Langsung Mundur Saja

Dia mengingatkan, UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab penyidik dan penuntut Umum yang bekerja secara kolektif. Artinya, saat ini penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan atau berjalan dengan cacat hukum. karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.

“Maka, dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, sehingga kini KPK hanya memiliki 2 (dua) Organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas. Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan,

Petrus yang kini menjabat Sekjen Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) ini menegaskan, persoalan lainnya adalah tindakan para pimpinan KPK itu jelas tidak prosedural. Bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi.

“Mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesusi dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan hukum pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” lanjut dia.

Karena itu, Petrus menyarankan Jokowi segera mengambil langkah strategis untuk menyelematkan KPK. “Presiden Joko Widodo dapat bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus rahardjo dan kawan-kawan, dan menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” pungkas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler