jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK menyatakan menyerahkan pengelolaan lembaga pemberangus korupsi tersebut ke Presiden Jokowi. Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, pernyataan pimpinan KPK tersebut obscure atau tidak jelas.
"Pernyataan obscure alias tidak jelas atau kabur dari sudut pandang hukum. Ini menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum bernama KPK?," kata Arsul Sani saat di hubungi dari Jakarta, Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Fahri Hamzah: Anggap Saja Mengundurkan Diri
Arsul mengatakan, mestinya para Pimpinan KPK tersebut tegas saja menyatakan bahwa mereka mundur dan tidak ada lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat di KPK.
"Atau "melunakkan" statement mereka bahwa tetap jadi pimpinan KPK yang berwenang menjalankan tugas, tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK," ucapnya.
BACA JUGA: Sikap Pimpinan KPK Mengambang, kok Tidak Mundur Sekalian?
Selain itu, dia juga menyayangkan pimpinan KPK menanggapi persoalan dengan memberikan pernyataan ke publik lewat media.
Semestinya, para pimpinan KPK tidak menggunakan jalur media terlebih dahulu dalam mengekspresikan persoalan yang sedang mereka hadapi saat ini.
BACA JUGA: Zaenal Berharap Jokowi Manfaatkan Kesempatan Gagalkan Revisi UU KPK
"Sebagai pejabat negara penegak hukum, mereka harus gunakan jalur protokol resmi, bukan bicara ke media dulu baru menyampaikannya kepada presiden sebagai kepala negara," ujarnya. (Boyke LW/ant/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi