jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum di berbagai daerah, termasuk di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.
Kapal Patroli BC 9001 dari Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Sorong dalam sebuah operasi operasi patroli bernama Jaring Wallacea, mengamankan kapal nelayan KMN Teman Setia 03 di perairan Merauke, Papua.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan
KMN Setia 03 yang berisikan delapan anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda, itu diamankan karena diduga berlayar tanpa kelengkapan dokumen.
“Kapal KMN Teman Setia ini ditangkap oleh Kapal Patroli BC 9001 dikarenakan tidak adanya surat-surat yang diperlukan untuk berlayar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Nazwar.
BACA JUGA: Tingkatkan Potensi Ekspor, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah
Berdasar hasil pemeriksaan, tidak didapati pelanggaran kepabeanan. Namun, KMN Kawan Setia 03 diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, Bea Cukai Entikong mengamankan 111.400 batang rokok ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
BACA JUGA: Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
“Barang tersebut dibawa oleh seorang berinisial I.F menggunakan sebuah mobil minibus,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan.
Petugas kemudian melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap 28 kotak berisi rokok. Alhasil, didapati 111.400 batang rokok yang ternyata pita cukainya palsu.
Saat ini, proses penyidikan sedang berada di tahap penyitaan dan pengumpulan saksi, sedangkan pembawa barang berinisial I.F untuk sementara waktu ditahan di Polsek Entikong. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy