Kembangkan Kasus Impor Ikan, KPK Panggil 4 Saksi untuk Tersangka Mujib Mustofa

Kamis, 03 Oktober 2019 – 11:43 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

BACA JUGA: Analisis Hendri: Sepertinya Hal Ini yang Bikin Bu Mega Jengkel ke Surya Paloh

Empat saksi, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, mantan karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan dari unsur swasta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

BACA JUGA: Reaksi Demokrat Soal Video Viral Megawati Tak Salami AHY

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Penjelasan PDIP dan NasDem Soal Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler