Kembaran Mirna: Jessica Berbahaya Bagi Negeri Ini

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 09:51 WIB
Sandy Salihin (kemeja hitam). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Shandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap adil menjatuhkan vonis untuk Jessica Kumala Wongso. Dia berharap Jessica yang dituntut membunuh Mirna dengan racun sianida, itu dijatuhi hukuman berat. 

"Cuma bisa berharap hakim menjatuhkan (hukuman penjara) seumur hidup. Saya percaya hakim bijak dan adil," kata Shandy dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10).

BACA JUGA: Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur

Menurut Shandy, keluarganya merasa tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica oleh jaksa penuntut umum belum memberikan rasa keadilan. Tuntutan itu  terlalu ringan, dan tidak sebanding dengan nyawa Mirna yang direnggut secepat itu oleh temannya sendiri.

"Kami berharap seumur hidup karena dia tidak ada rasa penyesalan dan tak mengakui atas perbuatannya serta tidak ada minta maaf," paparnya.

BACA JUGA: Polisi Temukan 24 Paket Sabu-sabu di Dalam Kain Sarung

Shandy mengatakan, dengan tuntutan yang ringan dikhawatirkan berpotensi melakukan kejahatannya lagi. "Bahkan bisa membahayakan keluarga saya nanti ke depannya," tegasnya.

Apalagi, ujar dia. sudah ada yang terinspirasi oleh Jessica meracun pakai kopi bersianida. "Itu kan sudah tidak benar dan jadi dicontoh sama semua orang. Bahaya bagi negara ini," ungkapnya. 

BACA JUGA: Usai Nonton Video Dewasa, Remaja Perkosa Bocah SD

Lebih lanjut Shandy menilai Jessica juga seperti orang amnesia di persidangan terutama ketika ditanya jaksa soal apakah menggerakan paper bag atau tidak di meja 54 Cafe Olivier, Grand Indonesia. 

Kemudian, soal apakah Jessica memindahkan kopi atau tidak saat itu juga tidak dijawab dengan jelas. Padahal saat di berita acara pemeriksaan, Jessica bisa menjawab. 

"Tapi pas ditanya lupa atau tidak ingat seperti amnesia," sesalnya.

Bahkan, kata dia, kalau ditanya tim pengacaranya, Jessica menjawab dengan lancar. "Seperti sudah disetting oleh mereka. Saat ditanya JPU atau pak hakim dia tak bisa jawab dengan jelas dan kebanyakan menjawab lupa atau tidak ingat," ujar Shandy.

Seperti diketahui, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh Kejari Jakpus. Jebolan Billy Blue College, Australia, itu dinilai jaksa terbukti bersalah membunuh Mirna dengan terencana. 

Jessica dinyatakan terbukti menabur lima gram sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam saat mereka ngopi di Cafe Olivier, GI, Jakpus, Rabu 6 Januari 2016. Atas tuntutan itu, Jessica dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Kok Berani Tipu Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler