Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 09:25 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Pelarian sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kalumban Mali berakhir, Kamis (6/10). Terpidana korupsi pengadaan bahan atau obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi dan palawija di Distambun NTT tahun anggaran 2009 itu ditangkap oleh anggota militer di Timor Leste.

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada Timor Express (Jawa Pos Group) kemarin, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Temukan 24 Paket Sabu-sabu di Dalam Kain Sarung

"Ia benar, Kalumban Mali ditangkap di Timor Leste berkat bantuan dari pihak tentara Timor Leste," jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan, untuk menjemput Kalumban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Walingson Purba langsung menugaskan tim yang dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa.

BACA JUGA: Usai Nonton Video Dewasa, Remaja Perkosa Bocah SD

Tim tersebut berangkat ke Atambua menggunakan pesawat Wings Air, kemarin siang sekira pukul 12.00 dan telah melakukan koordinasi dengan Kejari Belu untuk menjemput Kalumban di perbatasan.

Informasi lain yang dihimpun koran ini menyebutkan, meski masuk DPO, namun Kalumban Mali selama tinggal di Timor Leste terus menggeluti bisnis pupuk yang dipasok secara ilegal dari Indonesia.

BACA JUGA: Pak Guru Kok Berani Tipu Polisi

Supaya aman di bekas provinsi ke-27 RI itu, Kalumban dikabarkan memalsukan seluruh dokumen data dirinya. Bahkan diduga kuat dia di-backing oleh sejumlah orang kuat. Tempat tinggalnya di Timor Leste juga persis di depan kantor kepresidenan Timor Leste.

Sebagaimana diberitakan, Kalumban Mali sudah lama masuk DPO. Sebelum melarikan diri, Kalumban ditahan pihak Kejati NTT di Rutan Klas 2B Kupang dan sedang menjalani persidangan. Namun sosok Direktur CV. Eka Cipta Persada itu berhasil kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada 22 Mei 2014.

Diktum putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang (PTK), menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas Kalumban Mali.

Putusan itu naik lima tahun, dibandingkan putusan Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Kupang, yang terlebih dahulu memvonis Kalumban dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara 13 tahun, Kalumban juga dibebani membayar denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 503.504.908, subsidair 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Kalumban, tertuang dalam berkas perkara No.55/Pidsus/2014/PTK yang diputus dalam sidang di PTK yang dipimpin ketua majelis hakim, Yab A. Rafael, dengan hakim anggota, Sahman Girsang dan Idrus, dibantu panitera pengganti, Abraham Punuf.(JPG/joo/aln/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor… Sapri Terkapar Ditembak Rekannya Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler