jpnn.com - BENGKAYANG – Kejadian seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi para orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya.
Seorang remaja di Bengkayang, Kalimantan Barat, inisial An (15), melakukan pemerkosaan terhadap Mj, bocah SD berusia 10 tahun.
BACA JUGA: Pak Guru Kok Berani Tipu Polisi
Pemerkosaan itu terungkap berawal saat korban menonton televisi di rumah Ketua RT pada 3 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00.
Pada sekitar pukul 20.00, korban pulang ke rumah dan baring-baring di kamar. Ada kecurigaan dari ibundanya saat melihat Mj seperti kesakitan.
BACA JUGA: Dor… Sapri Terkapar Ditembak Rekannya Sendiri
Berulang kali Sang Ibu bertanya terkait kondisi buah hatinya itu. Mj hanya menjawab kalau dirinya kecelakaan saja. “Mak, saya bah jatuh,” tuturnya.
Padahal, jelas kondisi tempat tidur yang dibaringi korban terdapat noda darah. Ketika diperiksa celananya, pun terdapat noda yang sama. Namun, Mj terus mengatakan kalau dirinya jatuh.
BACA JUGA: Pengepul Uang untuk Dimas Kanjeng Sudah Dibawa ke Polda
Tak ada ibu yang puas dengan jawaban seperti itu. Pada Selasa (4/10), bersama Sang Ayah, mereka membawa Mj ke bidan Reni yang terletak di Dusun Nibung.
Kala itu, Reni pun menanyakan hal sama berulang kali kepada Mj. Apa yang sebenarnya terjadi?
Di sanalah baru terungkap. Bagaikan disambar petir, Sang Bidan, Ayah, beserta Ibunya terkejut mendengar pengakuan Mj.
Ia mengakui telah diperkosa An di Pondok Sahang,Simpang Empat, Dusun Bengkawan, KecamatanSeluas, Kabupaten Bengkayang.
Setelah mendengar penjelasan Mj, orangtuanya langsung menuju Mapolres Bengkayang untuk membuat laporan polisi. Sat Reskrim di sana pun menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan.
Berdasarkan LP nomor 88/ X / 2016 / Res Bky 4 Oktober 2016, akhirnya An ditangkap. “Lantaran telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP NA Kombo, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap An, tindak asusila itu dilakukan karena pelaku terpengaruh tayangan adegan orang dewasa dari HP temannya.
Mantan Kapolsek Pontianak Timur ini mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu celana pendek korban, dan satu celana dalam milik korban.
Diterangkan pula oleh Kombo, Mj merupakan pelajar SD sedangkan An sudah putus sekolah.
“Dalam kasus ini sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Permintaan visum serta melakukan olah TKP,” pungkasnya. (ach/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hihi, Begini Cara Satpol PP Gerebek Pasangan Mesum Pura-pura Tidur
Redaktur : Tim Redaksi