jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji, menilai langkah Bupati Lombok Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin poligami, menyalahi aturan.
Apalagi Perbup diterbitkan dengan alasan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), dengan membebankan retribusi sebesar Rp 1 juta bagi PNS yang berpoligami.
BACA JUGA: Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
"Kalau alasannya untuk meningkatkan PAD, apakah kalau dikaitkan dengan perda pajak dan retribusi daerah, retribusi itu masuk ketentuan yang dipungut daerah. Saya kira jenis retribusi itu tertutup," ujar Dodi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/10).
Menurut Dodi, jika dilihat dari sisi aturan yang lebih tinggi, tidak ada otoritas yang mengatur pungutan jenis retribusi pajak bagi PNS yang ingin poligami. Karena itu ketika Perbup nantinya dievaluasi Kemdagri, maka kemungkinan akan dibatalkan.
BACA JUGA: Inilah Jadwal Tes CPNS Enam Pemda di Bengkulu
"Rp 1 juta itu memermudah (PNS berpoligami,red). Itu persoalan pungutan poligami itu kayaknya yang bisa dibatalin. Dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah itu tidak ada. Jadi kalau ini dievaluasi kemendagri, bisa dibatalin itu," katanya.
Selain itu, kasus poligami pejabat daerah, kata Dodi, sebelumnya pernah menimpa mantan Bupati Subang, Aceng Fikri. Bahkan akibatnya, yang bersangkutan sampai dimakzulkan oleh DPRD setempat dari jabatannya.
BACA JUGA: Pengelola Borobudur Tak Tahu Kedatangan Mark Zuckerberg
"Saya kira banyak contoh ya. Misalnya kalau kita melihat undang-undang perkawinan, kan Aceng sudah pernah terkena kasus itu. Makanya, dengan alasan itu (menikah kembali dengan membayar retribusi Rp 1 juta,red) tanpa izin atasan dan istri pertama, tetap menjadi masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami), akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 1 juta.
Perbup diturunkan sebagai pelaksanaan Perda No.3/ 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascabentrok Warga, Bone-Bone Kembali Kondusif
Redaktur : Tim Redaksi