jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah untuk tidak memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada pada 9 Desember mendatang, kada yang maju lagi sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
“Yang pasti kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai (masa jabatan,red) itu sudah salah. Nah kalau salah seperti itu ada sanksinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyadmadji, Rabu (22/4).
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Minta Triyono Percepat Pembangunan di Kaltara
Menurut Dodi, larangan mutasi pegawai jelang pilkada dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA: Mesir Belajar Kebijakan Moratorium CPNS Indonesia
Lantas siapakah yang berhak menjatuhkan sanksi? Merujuk pada UU itu maka pihak yang memberikan sanksi adalah KPU provinsi untuk calon gubernur dan KPU kabupaten/kota untuk calon bupati/wali kota.
“Untuk melarang pencalonan itu nanti KPU sebagai penyelenggara. Jadi nanti dalam penyusunan PKPU, itu poin-poinnya akan mengacu pada UU,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Menu Gala Dinner KAA, Dari Soto Lamongan Hingga Kunyit Asem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Akan Halangi Kejaksaan Tahan Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi