Mendagri Tak Akan Halangi Kejaksaan Tahan Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Rabu, 22 April 2015 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya tak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi yang kini menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos)  Rp 1,8 miliar. Menurut Tjahjo, penahanan atas Tasiya juga merupakan kewenangan kejaksaan.

Tjahjo menyampaikan hal itu untuk menanggapi surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,  R Widyopramono terkait status Tasiya. Sebab, merujuk pada pasal 90 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, proses penyidikan yang berlanjut dengan penahanan kepala daerah harus ada persetujuan dari Mendagri.

BACA JUGA: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK

Namun, Tjahjo menegaskan bahwa penahanan atas kepala daerah yang terseret kasus hukum menjadi urusan kejaksaan.  “Tidak ada aturan yang mengharuskan Mendagri memberi jawaban seseorang kepala daerah itu ditahan atau tidak. Itu kewenangan penuh penegak hukum,” ujarnya, Rabu (22/4).

Menurut Tjahjo, ia memang sudah menerima surat dari kejaksaan. Namun, katanya, Kemdagri pada prinsipnya mengembalikan kewenangan penahanan pada kejaksaan.

BACA JUGA: Marzuki Alie Sebut Ibas Galau

“Contohnya begini, misalnya kejaksaan mengirim surat ke pimpinan redaksi, izin mau menangkap kamu (salah satu wartawan,red) kan enggak mungkin saya bikin surat menjerumuskan anak buah sendiri. Terserah penegak hukum. Itu saja, karena suratnya juga surat pemberitahuan,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Inilah Orang-orang di Balik Pidato Presiden di KAA yang Menuai Apresiasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH Turun Signifikan, Menag Jamin Kualitas Layanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler