jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih perlu mengkaji lebih jauh, apakah akan menyetujui tuntutan asosiasi DPRD Kabupaten/kota yang menuntut kenaikan gaji. Pasalnya, kenaikan gaji tidak bisa sertamerta dipenuhi sebelum melihat sejumlah aspek-aspek terkait.
“Saat ini sedang dibahas. Untuk gaji anggota DPRD itu kan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD. Nah ini sedang dibahas," ujar Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung di sela-sela Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan dan Sulawesi, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Rizal Ramli Sebut Freeport Indonesia Bandel dan Mencla-mencle
Menurut Yuswandi, untuk menaikkan gaji anggota DPRD beberapa aspek yang perlu dilihat antara lain, perkembangan pendapatan asli daerah. Selain itu juga aspek inflasi.
“Jadi semua perlu dikaji untuk penyempurnaan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Itu sebetulnya otomatis dievaluasi dan revisi mengikuti dinamika perkembangan keuangan daerah dan kebutuhan," ujar Yuswandi.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Jaksa Agung Tak Permalukan Diri Sendiri
Sebelumnya, rapat pimpinan nasional (Rapimnas) DPRD Kabupaten yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (12/10) kemarin, menghasilkan rekomendasi salah satunya menuntut kenaikan gaji.
“Kami posisinya setara dengan kepala daerah, tapi soal kesejahteraan masih tertinggal," ujar Wakil Ketua Umum Adkasi Karel Bangko.
BACA JUGA: Aceh Bergejolak, Jokowi Minta Luhut Amankan Wilayah Lain
Karel mengatakan, DPRD juga memiliki tugas dan fungsi yang berat. Bahkan menurut dia, DPRD lebih sering menjadi sasaran masyarakat. Dia kemudian mencontohkan dalam pemberian rumah dinas, untuk kepala daerah dan wakilnya segala biayanya dianggarkan, tapi untuk DPRD sama sekali tidak ada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUU Penjaminan, DPR Diminta Jangan Sok Tahu
Redaktur : Tim Redaksi