Kemdagri Sarankan PJ Walikota Ini Tak Lakukan Lelang Jabatan

Selasa, 05 Januari 2016 – 22:44 WIB
ilustrasi kepala daerah/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait informasi yang menyebut Penjabat Walikota Medan, Randiman Tarigan, berniat menggelar lelang jabatan dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmadji, langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan mengingat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah diketahui. 

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Minta Tambahan Pegawai Baru

"Lelang jabatan itu kan proses waktunya bisa memakan waktu hingga dua bulan. Nah, sekarang kalau digelar Januari, apakah terkejar. Karena kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dua gelombang, yaitu di Maret dan Juni," ujar Dodi kepada JPNN, Selasa (5/1).

Menurut Dodi, pemerintah berencana menggelar pelantikan dua gelombang. Artinya terhadap hasil pilkada yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat gugatan, maka pelantikan akan dilakukan di bulan Maret.

BACA JUGA: Soal Putusan Hakim Parlas Nababan, Begini Komentar Politikus Golkar

Sementara terhadap hasil pilkada yang memenuhi syarat untuk menjalani sidang gugatan, pelantikan dilaksanakan di bulan Juni mendatang.

"Sekarang pertanyaannya, tahapan lelang jabatan bisa ngejar enggak. Kalau enggak, maka saya sarankan sebaiknya dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih nantinya," ujar Dodi.

BACA JUGA: Anak Buah RJ Lino Akui Ada Penunjukan Langsung

Langkah ini dinilai lebih baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Medan berjalan dengan baik. 

Saat ditanya bagaimana dengan mutasi, Dodi menilai langkah tersebut dapat saja dilakukan Penjabat Kepala Daerah, termasuk dalam hal ini Pj Wali Kota Medan.

Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak. Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin menteri dalam negeri.

"Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/wali kota dan seizin mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,"ujar Dodi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Akuntabiltas Kinerja oleh KemenPAN-RB Bukan untuk Menilai Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler