jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis akhirnya akui memberikan uang 1.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan. Namun dia tetap membantah tuduhan terkait pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan.
Pengakuan itu disampaikan Kaligis ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Dalam kesempatan itu dia pun membantah bahwa pemberian ke Syamsir berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA: DPR Minta Polri Tidak Melokalisasi Kasus Pelindo II
"Yang saya kasih hanya panitera 1.000 dolar AS itu saya akui. (Pemberian) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera, itu tidak ada maksud lain-lain, hanya untuk dia punya keluarga," kata Kaligis.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kaligis juga menyuap Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama klien Kaligis, Ahmad Fuad Lubis.
BACA JUGA: Mabes Polri Curiga ada yang Berangkatkan Dwi Djoko Cs Gabung ISIS
Pengacara senior itu ngotot tak pernah memberi uang kepada tiga hakim seperti yang dituduhkan Jaksa KPK dalam dakwaan. Dia menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara sebagai pihak yang bermain dalam skandal tersebut.
"Tanggal 5 Juli saya tidak tahu mau diberikan duit. Saya dipanggil Gary, Gary cuma bilang mau ketemu hakim tapi saya tidak mau, jadi saya tidak turun dan langsung pulang. Gary yang tinggal tapi bukan saya yang suruh dia tinggal," jelas ayah Velove Vexia itu.
BACA JUGA: Bareskrim: RJ Lino Diduga Kuat Terlibat Korupsi
Kaligis pun menyebut Gary telah berbohong dengan mengatakan bahwa pemberian suap itu atas perintah dirinya. "Itu kata Gary, buku selalu Gary yang pegang. (Perintah saya) itu keterangan Gary, saya tidak pernah kasih uang," tegas Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar SGD 5000 dan USD 15.000 serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5000 dolar AS. Dia juga diduga memberi USD 2000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sebut Ada Politikus yang Jual Namanya ke Freeport
Redaktur : Tim Redaksi