jpnn.com - JAKARTA--Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen.
BACA JUGA: Cegah Permainan, Tes Masuk IPDN Harus Sistem CAT
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata memastikan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terus berupaya menjalankan amanat UU itu.
Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.
BACA JUGA: Mulai 2016, Guru Harus Biayai Sendiri Program Sertifikasinya
"Kemdikbud sudah menyiapkan berbagai bantuan afirmasi. Salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” ujarnya, Selasa (7/9).
Sedangkan, bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Akui Banyak Masalah di IPDN, Anggota DPR tak Setuju Usulan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Performa, Gelar Team Building
Redaktur : Tim Redaksi