JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang sedang disisun hanya memihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso menjelaskan, di RUU tersebut juga mengatur tentang manajemen perguruan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.
“Tidak benar jika adanya anggapan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tersebut hanya memihak PTN
BACA JUGA: RSBI Baru? Nanti Dulu
Itu mencakup semua perguruan tinggi, khususnya dalam hal manajemen perguruan tinggi,” ungkap Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).Djoko menjelaskan, di dalam RUU Pendidikan Tinggi tersebut juga mengatur tentang beasiswa dosen baik di dalam negeri dan luar negeri, beasiswa Bidik Misi, serta pemberian bantuan kepada perguruan tinggi sehat
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Bangun Rusunawa untuk Pesantren
“Tapi perlu diingat, selain berprestasi, bantuan fasilitas itu hanya diberikan kepada PT yang berizin, taat pada peraturan perundangan dan memiliki jumlah mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Mantan rektor ITB ini juga mengungkapkan bahwa PT Swasta sebenarnya memiliki kelebihan lain dibandingkan dengan PTN
Sebelumnya, pengamat pendidikan Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Masriadi Pasaribu membeberkan empat poin yang memuat diskriminasi antara PTN dengan PTS
BACA JUGA: Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Pertama, RUU Perguruan Tinggi memuat dikotomi antara PTN dan PTSKedua, RUU tersebut lebih banyak mengatur PT milik pemerintah ketimbang PTSKetiga, status PTS ditetapkan Menteri PendidikanKeempat, kemungkinan PTS memperoleh bantuan sangat sedikit"RUU PT ini jangan sampai mematikan keberadaan PTS," katanya.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Ketik Tahun, SKHU Dikeluhkan
Redaktur : Tim Redaksi