BACA JUGA: Tidak Ada Dispensasi Unas
Saat ini sudah dalam proses sertifikasi yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal setempat," ungkap Bambang di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (10/1).Bambang menjelaskan, kata "agun" dalam bahasa Indonesia dan Malaysia itu sendiri berbeda
BACA JUGA: Kemdiknas Dirikan 5 Pusat Pendidikan Autis
Dikatakannya, jika dalam bahasa Indonesia, kata "agun" tersebut mengandung arti dijaminkan ke bank atau sejenisnya, namun dalam bahasa Malaysia, kata tersebut berarti diamankan."Sehingga, dalam hal ini maksudnya, adanya upaya penjaminan dari pihak pemerintah Malaysia atas tanah Kemdiknas agar tidak diakui oleh pihak lain
Mengenai masalah ini, lanjut Bambang, pihak Kemdiknas sudah melakukan klarifikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BACA JUGA: Nuh: Unas tak Bisa Didispensasi
Bahkan, pihak perwakilan BPK juga sudah meninjau langsung ke lokasiBambang pun mengungkapkan, tanah milik Kemdiknas tersebut berada di kawasan industrial, yakni Kota Kinabalu Industrial Park (KKIP) yang merupakan BUMN Malaysia."Maka, pemerintah Malaysia sebagai pemegang hak pengelola atas tanah tersebut, akan terus menjaga hingga tanah tersebut dibangun sekolahJika sudah dibangun, maka akan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan, asal keberadaan tanah di Kinabalu tersebut adalah terkait dengan rencana pengadaan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kota Kinabalu, mengingat banyaknya anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa menikmati pendidikan di wilayah tersebutOleh karena itu, Kemdiknas akhirnya memutuskan untuk membeli tanah di Kinabalu yang harganya mencapai Rp 8,3 miliar, untuk dibangun sekolah dengan jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA)Namun untuk tahap awal, akan dibangun (terlebih dulu) SD dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Rencana proses pembangunan sekolah di Kinabalu tersebut kemungkinan akan dimulai tahun 2011 ini, dan memakan waktu selama dua tahun ke depan," imbuhnya.
Sekadar diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, terdapat beberapa temuan BPK atas tidak jelasnya penggunaan dana Kemdiknas yang mencapai Rp 2,3 triliunTemuan-temuan tersebut antara lain (menyangkut) kasus pengadaan tanah untuk sekolah di Kinibalu-Sabah Rp 8,3 miliarHingga akhir Desember 2010, temuan itu tetap belum ditindaklanjutiBahkan, pejabat Kemdiknas mengirim lagi dana Rp 7,5 miliar ke Konjen di KinibaluMenurut catatan BPK, dana tersebut tidak dibukukan sesuai UU, yakni di luar rekening Kemlu.
Selain itu, juga ada kasus RS Pendidikan Unair, yakni terkait alat kesehatan senilai Rp 38 miliar yang belum dapat berfungsiBegitu juga (dengan) keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda Rp 15 miliar, serta ada juga di Universitas Mataram 19,5 miliar(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Mendiskriminasi Sekolah Swasta
Redaktur : Tim Redaksi