Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru

Jumat, 01 April 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengkaji usulan pembentukan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) baruUsulan tersebut muncul dari kampus swasta

BACA JUGA: Soal Dana BOS, Daerah Balik Salahkan Kemdiknas

Proses membutuhkan waktu lama pada tahap perubahan asset kampus.
 
Tahun ini, usulan baru pembentukan PTN itu diantaranya muncul dari Universitas Tidar Magelang, Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon, Universitas Andi Jemma Palopo, dan Universitas Sulawesi Barat
Sementara pengalihan yang masih berkutat pada pengalihan aset adalah, Politeknik Bengkalis, Politeknisk Nusa Utara Sulawesi Utara, dan Universitas Maritim Raja Ali Haji di Kepulauan Riau.
 
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso menjelaskas, dengan pertambahan PTN tersebut bisa menambah kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan tinggi yang terjangkau

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Sertifikasi Guru Lewat Telepon

Dia menjelaskan, setelah kampus-kampus swasta tersebut dinegerikan, maka segala pembiayaan ditanggung negara
"Jadi bisa semakin terjangkau," tandas mantan rektor ITB tersebut.
 
Djoko menjelaskan, selama ini memang banyak usulan perubahan status kampus swasta menjadi negeri

BACA JUGA: Buku Penistaan Kristen Beredar di Sekolah

Tidak semua keinginan perubahan itu semata-mata ingin mendapatkan mahasiswa baru yang lebih banyakAtau juga bukan karena kampus tersebut nyaris bangkrut"Kami tentu akan selektif," jelas Djoko.
 
Syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan menegerikan kampus swasta itu diantaranya adalah jumlah dosenSelain itu, kualitas para dosen juga menjadi pertimbanganNamun, persyaratan tentang SDM dosen itu masih bisa ditingkatkan sambil proses perubahan status berjalan.
 
Persyaratan lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah ketersediaan asset tanahDjoko menjelaskan, ketentuan untuk perubahan status universitas adalah ketersediaan asset tanah seluas 30 hektarSedangkan untuk perubahan status politeknik harus memiliki asset tanah seluas 10 hektar.
 
Pengalam yang sudah berjalan, Djoko tidak bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk perubahan status tersebutSelama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan paling lama adalah untuk perubahan asset"Semua asset yang dulunya milik yayasan, harus dicatat negara menjadi asset negara," tandas DjokoDia berharap, usulan-usulan kampus baru tersebut bisa goal akhir tahun ini.
 
Dengan pertambahan kampus negeri tersebut, Kemendiknas masih belum mendapatkan data jumlah pengangkatan dosen PNS tahun iniDjoko menjelaskan, tahun ini pengangkatan dosen PNS bisa jadi sama dengan tahun lalu
 
Dia mencatat, jatah kursi bagi pelamar dosen PNS rata-rata 50 kursi untuk satu kampusDengan jumlah kampus negeri yang mencapai 88 unit, Djoko menyebut jatah dosen PNS baru berkisar di angka 4.400 kursi"Tahun ini mungkin bisa ditepatkan pertengahan April," pungkasnya(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Bulan, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler