Soal Dana BOS, Daerah Balik Salahkan Kemdiknas

Telat Akibat Sosialisasi Terlalu Singkat

Jumat, 01 April 2011 – 01:02 WIB

RIAU - Pemerintah Daerah (Pemda) tak mau disalahkan sepihak akibat keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011Daerah balik menuding, kesalahan itu justru dilakukan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) karena terlalu singkatnya sosialisasi ke daerah

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Sertifikasi Guru Lewat Telepon

Akibatnya, seluruh pihak yang terlibat peyaluran dana BOS dengan mekanisme desentralisasi tidak memiliki pemahaman yang sama


Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Riau, Neneng Suryani

BACA JUGA: Buku Penistaan Kristen Beredar di Sekolah

Menurut dia, kurangnya pemahaman penyaluran dana BOS menyebabkan pencairan ke sekolah-sekolah di wilayahnya terlambat
"Ini hal baru bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, namun sayangnya tidak maksimal pada sosialisasi, sehingga di lapangan tidak semua pihak memiliki pemahaman yang sama dengan yang ditentukan pusat, " ungkap Neneng ketika ditemui di kantornya di Riau, Kamis (31/3)

BACA JUGA: 3 Bulan, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayar



Neneng menjelaskan, Kabupaten Kampar sendiri baru mulai menyalurkan dana BOS ke sekolah pada 28 Maret 2011 lalu, dan hingga saat ini baru tercatat sekitar 60 persen sekolah yang rekeningnya sudah terisiBahkan, waktu yang tersedia hingga saat ini juga masih tergerus  untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah di 21 kecamatan yang secara geografis tidak mudah dijangkau

Disebutkan pula Neneng, jumlah sekolah yang ada di Kampar  terbesar di Provinsi Riau dengan 562 SD dan SMP Negeri maupun swasta yang tersebar di 21 kecamatan"Ditambah lagi tidak ada dana untuk sosialisasi, jadi kami pakai dana lain dulu, untuk nanti kami ajukan di APBD-P," terangnya.

Di samping itu, dampak tidak maksimalnya sosialisasi juga terlihat saat meminta pencairan dana ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)SKPD tidak berani langsung mencairkan, karena takut tersandung hukum, akhirnya tetap menggunakan mekanisme APBD.

Karenanya, Neneng berharap Pemerintah Pusat ke depannya harus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara Pusat dan Daerah sehingga kebijakan dari pusat dipahami  benar-benar dipahami hingga ke akarnya"Walau kami dari dinas sudah membawa Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, tetap mereka berpegang pada permendagri tentang mekanisme APBD," tegas Neneng.

Di Kabupaten Kampar sendiri, lanjut Neneng, dana baru masuk ke kas APBD setelah APBD disahkankata dia, bila dana tersebut masuk ke kas APBD sebelum APBD disahkan, maka prosesnya tidak akan rumit seperti sekarang ini"Karena APBD sudah disahkan, baru dana BOS masuk, akhirnya kami baru membuat peraturan bupati dulu untuk dana itu bisa dipakaiIni lebih repot," imbuh Doktor lulusan UPI Bandung ini.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siak Hulu, Jasir mengaku dana BOS sudah masuk ke rekening sekolahnya Senin (28/3) laluIa mengaku sempat kebingungan karena untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya bertumpu kepada dana Bos

Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait kebijakan baru dan menjamin BOS akan dicairkan, Jasir pun memutar otakIa memutuskan untuk berhutang dulu kepada pihak ketiga

Untuk menghidari adanya keterlambatan pencairan dana BOS, Jasir berharap sistem penyaluran dana BOS dapat kembali ke sistem yang lamaYakni, pencairan dan dari pusat langsung ditransfer ke rekening sekolah"Jadi dapat memotong rangkaian birokrasi yang panjang," pungkasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wordware Siapkan Sertifikasi Kompetensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler