JAKARTA -- Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menanggapi banyaknya jumlah sekolah yang menggunakan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang memiliki kualitas dan mutu pendidikannya belum maksimalDirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Suyanto mengatakan, hal tersebut masih bisa dikatakan wajar.
“Kualitas RSBI yang masih di bawah standar Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) itu wajar saja
BACA JUGA: 15 SDN Segera Dimerger
Masalahnya, posisi RSBI ini kan berada di bawah Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI),” ungkap Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Kamis (22/7).Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh RSBI untuk menuju SBI sangatlah berat
Suyanto menyebutkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh RSBI antara lain, sudah berstatus Sekolah Standar Nasional (SSN), berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) sekolah/ madrasah, pembelajaran matematikan, IPA dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Inggris, dan nilai Ujian Nasional (UN) para siswanya rata-rata mencapai 7,0.
Selain itu, lanjut Suyanto, dalam melakukan proses seleksi kemampuan akademis para siswa, sekolah RSBI wajib untuk melakukan test prikologi, tes tertulis bahasa Inggris, IPA dan Matematika, untuk jenjang SMK akan ditambah dengan test kesehatan dan buta warna (SMK Kimia)
BACA JUGA: KPI Bahas Jam Siaran TV untuk Anak
“Untuk komposisi tenaga pendidiknya, minimal S2/S3 sebanyak 10 persen (SD), 20 persen (SMP), 30 persen (SMA/K), dan minimal 30 persen WNI,” sebutnya.Lebih jauh Suyanto menambahkan, evaluasi RSBI yang dilakukan selama lima tahun akan berakhir pada tahun 2012 mendatang
Sebelumnya Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemdiknas tidak menutup kemungkinan akan mencopot label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di salah satu sekolah yang dinilai tidak mampu mempertahankan mutu RSBI.
Fasli menjelaskan, hal ini bertujuan agar tidak merugikan siswa dan orangtua
BACA JUGA: Ribuan Anak TKI Putus Sekolah
Dengan begitu, Kemendiknas bakal menggantikan sekolah ini dengan standar pelayanan minimal (SPM) alias umum”Kalau sekolah ini ternyata tidak bisa memenuhi (RSBI), mau tidak mau sekolah ini harus distandarkan kembali menjadi sekolah umum,” kata Fasli Djalal(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rangsang Minat, Kemnediknas Siapkan Beasiswa Prodi Nonfavorit
Redaktur : Tim Redaksi