Kemen PUPR Bakal Bedah 95 Ribu Rumah Agar Layak Huni

Kamis, 14 April 2016 – 16:16 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menggelontorkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 95 ribu rumah. 

Melalui program BSPS ini, Ditjen Penyediaan Perumahan Kemen PUPR akan menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau dibedah untuk memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. 

BACA JUGA: Ini Sikap Kejagung Soal Urusan Sudung dan Tomo di KPK

“Tugas pokok pemerintah dalam bidang perumahan saat ini menyelesaikan kekurangan jumlah rumah 13,5 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 3,4 juta. 

“Dalam lima tahun ke depan kita harus mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta,” ungkap Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanudin, Jumat (14/4).

BACA JUGA: Ahok Terseret Sumber Waras, BPK ke Istana

Pada RPJMN 2015-2019 bidang perumahan, target penanganan RTLH adalah 1,5 juta peningkatan kualitas rumah swadaya dan 250 ribu pembangunan baru. 

Sedangkan anggaran pemerintah pusat hanya mampu melaksanakan sebesar 400 ribu. Sehingga dibutuhkan upaya untuk menyelesaikan gap sebesar 1.350.000. 

BACA JUGA: Penting!!! Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

"Gap tersebut diharapkan bisa diselesaikan melalui replikasi progran BSPS oleh pemerintah kota/kabupaten, DAK sub bidang perumahan dan dukungan berbagai pihak melalui program CSR," terangnya.

Selain itu, Syarif berharap agar para pelaksana program BSPS tidak kaku pada aturan, bahwa bantuan harus sebesar Rp 15 juta atau Rp 30 juta. 

“Apabila kondisi rumah setelah disurvey hanya memerlukan kurang dari itu, maka dana dapat disimpan untuk dialokasikan kepada rumah lain yang juga membutuhkan. 

“Sehingga realisasi dapat lebih banyak dari target yang telah ditetapkan, yaitu 95 ribu unit. Sistem itu telah dilaksanakan pada 2015 dan berhasil memaksimalkan anggaran untuk lebih banyak RTLH," jelas Syarif.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler