Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK

Kamis, 14 April 2016 – 15:17 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara perihal standar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jaksa Muda Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, OTT KPK perlu dikoreksi dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ini dikeluhkannya menyusul OTT KPK yang menangkap jaksa Deviyanti Rochaeni di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tak hanya itu, KPK juga menyegel ruangan Devi tanpa menggunakan berita acara yang resmi.

BACA JUGA: Filipina, Biarkan TNI Membantu

"Saya berharap tentunya koreksilah terhadap apa yang dilakukan oleh tim itu (KPK) juga janganlah beri contoh seperti itu," kata dia di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK bisa menjadi bias pada instansi penegakan hukum lainnya. Menurutnya, cara OTT KPK tersebut bisa merusak marwah undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Kejati DKI Diperiksa, Tim Jamwas Sambangi KPK

Sebab dalam OTT yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di ruangan Devi pada Senin (11/4) lalu, Arminsyah menganggap penyidik KPK tidak menyertakan surat perintah dan berita acara.

"KPK juga punya kewajiban di UU untuk membangun institusi kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya.

BACA JUGA: Terbitkan Sprindik Baru Bukan Cermin Penegak Hukum

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada KPK untuk mengikuti jalur penangkapan, penyelidikan, pemeriksaan, dan penyegelan sesuai dengan hukum yang ada. "Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat dari sisi ke depan semoga apa yang dilakukan (KPK) sesuai aturan hukum," tegas Arminsyah. 

Sebelumnya diberitakan, Devi ditangkap KPK di ruangannya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (11/4) lalu. KPK juga menyegel kantor Devi hanya menggunakan secarik kertas dan ditempelkan dengan lakban di pintu ruangannya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung. (Mg4/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Kepretan Rizal Ramli Dipuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler