Kemenag Bandung: Cabut Izin Ponpes Milik HW yang Diduga Mencabuli 12 Santriwati

Kamis, 09 Desember 2021 – 18:06 WIB
Kemenag Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut izin ponpes milik HW yang diduga telah mencabuli 12 santriwati. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BADUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengusulkan agar pemerintah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) milik HW (36), terduga pelaku pencabulan terhadap 12 santriwati.

HW merupakan pemilik yayasan sekaligus guru mengaji di ponpes yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang diduga mencabuli 12 santriwati tersebut.

BACA JUGA: Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya, Ridwan Kamil: Biadab, Tidak Bermoral

Menurut Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, setelah HW ditangkap atas kasus pencabulan dan pemerkosaan, tidak ada lagi aktivitas di dalam ponpes yang kini telah disegel.

"Secara operasional, kan, hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan operasional pondok pesantren tersebut," kata Tedi di Bandung, Kamis (9/12).

BACA JUGA: Innalillahi, 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Semeru

Kemenag juga mengimbau supaya ke depan pengelola ponpes lebih selektif lagi dalam perekrutan guru ngaji.

"Memang secara kenyataan, kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu hak dari yayasan pesantren sendiri, tetapi kami mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif lagi," tuturnya.

BACA JUGA: Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini

Tedi menyebut proses hukum terhadap HW yang diduga mencabuli 12 santriwati sudah berlangsung sejak Mei lalu. Dia pun berharap proses hukumnya bisa segera selesai.

"Kasus ini sudah berjalan sejak Mei-Juni, nah, karena melalui persidangan, ini lebih terbuka. Kami berharap secara personal, proses hukum terus tetap berjalan," ujarnya.

Tedi juga menegaskan bahwa HW bukanlah seorang kiai, tetapi oknum guru. Namun, peristiwa tersebut telah merugikan ponpes sebagai lembaga keagamaan.

"Memang ada yang betul gratis, namun kalau perilaku gurunya bagus tidak jadi persoalan, yang jadi masalah hari ini karena memang oknum tersebut perilakunya bejat, sehingga bisa merugikan santri, masyarakat, dan juga komunitas ponpes," terangnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, aksi pencabulan oleh HW dilakukan kepada 12 orang santriwati yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Aksi pemcabulan itu sudah berlangsung sejak lima tahun lalu, dan kini beberapa korban telah melahirkan anak atas perbuatan HW. (mcr27/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler