Kemenag Belum Putuskan Status Baha’i

Jumat, 25 Juli 2014 – 15:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku telah memulai pendekatan dengan pemeluk Baha'i. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (25/7).

"Sudah ada pendekatan untuk merangkul anak bangsa menjadi satu kesatuan yang utuh. Insya Allah. Sebetulnya kalau kita berdasar pada peraturan yang sesungguhnya kita harus tunduk pada peraturan dan ketentuan seperti apa," ujar Nasaruddin.

BACA JUGA: MK Butuh 7 Hari Kerja untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilpres

Menurut Nasaruddin, nasib Baha'i sangat tergantung pada keputusan Menteri Agama nantinya. "Kita tunggu nanti kebijakannya karena ini perlu proses. Kita tunggu menteri barun," sambung Nasaruddin.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitternya @lukmansaifuddin, Kamis 24 Juli 2014, menyatakan akan mengkaji Baha'i sebagai agama di Indonesia.

BACA JUGA: Pertamina Luncurkan Program Jalan Pertamax-ku Ramadan

"Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tersebut. Masukan tentang hal ini sangat berarti bagi kami," kata Lukman dalam kicauannya di Twitter.
(flo/jpnn)

Berikut 10 kicauan Lukman dalam akun Twitternya terkait Baha'i:

BACA JUGA: Gelar Aksi, Desak MK Tolak Intervensi di Sengketa Pilpres

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tampung Masukan Masyarakat Lewat Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler