Kemenag Beri Izin Operasinal Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ

Senin, 12 Agustus 2024 – 09:18 WIB
Kemenag beri izin operasional Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ skala provinsi. Foto: Kemenag

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi.

Penyerahan SK itu berlangsung di Pesantren Masyarakat Jogja, Yogyakarta, pada Sabtu (10/8) lalu.

BACA JUGA: Kemenag Resmikan Kampung Zakat Reworena Barat di NTT

Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam mendirikan lembaga zakat untuk menghindari penyalahgunaan dana.

“Regulasi adalah fondasi penting dalam pendirian lembaga zakat. Tanpa regulasi yang baik, lembaga ini berpotensi menjadi tempat penyelewengan dana yang dapat merugikan umat,” ujar Waryono, dalam keterangannya, Senin (12/8).

BACA JUGA: Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan

Waryono juga menyoroti potensi besar zakat di wilayah Yogyakarta, yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun dari lima kabupaten/kota, meskipun saat ini baru terkumpul Rp 250 miliar.

"Potensi zakat di Yogyakarta sangat besar, namun optimalisasi masih rendah. Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam pengumpulan dana zakat," tambahnya.

BACA JUGA: Gelar Simposium Internasional Masjid Inovatif, Kemenag Ajak Masyarakat Menulis Paper

Waryono juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi lembaga zakat. Jika hilang, maka pengumpulan dana akan menurun drastis,” tegasnya.

Pengelolaan zakat dan wakaf masih memerlukan banyak perbaikan, dan audit yang baik sangat diperlukan baik di dunia maupun di akhirat.

Dia mengingatkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen menjalankan regulasi tanpa menghalangi masyarakat dalam mengumpulkan dana sosial keagamaan.

Waryono mengimbau agar pengurus LAZ Merapi Merbabu selalu memegang prinsip syariah, regulasi, dan kebangsaan dalam pengelolaannya.

"LAZ Merapi Merbabu harus dikelola dengan baik, sesuai syariah, mematuhi regulasi yang ada, dan menjaga keutuhan NKRI," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenag   Zakat   waryono   LAZ  

Terpopuler