Kemenag Buka Lowongan Besar-besaran untuk Wilayah 3T, Dai Berpeluang Besar 

Minggu, 14 Januari 2024 – 20:46 WIB
Logo Kementerian Agama. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan besar-besaran untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Lowongan bagi penceramah atau dai ini untuk berdakwah pada Ramadan 1445 H/2024 M.

BACA JUGA: Kemenag Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya Islam lewat Devotion Experience

“Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” kata Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi, Minggu (14/1).

Menurut Zayadi, pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T. 

BACA JUGA: Kemenag Diingatkan Jangan Kampanye Terselubung untuk Prabowo

Selama 2 tahun terakhir, Kemenag rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan pemahaman aspek akidah dan syariat.  

"Ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T,” ujarnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hindu, Kemenag Upayakan Alih Status dan Penegerian PTKH 2024

Perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu: pengumpulan berkas dan wawancara. 

Untuk mendaftar, calon Dai 3T dapat mengisi formulir melalui https://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.

Para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan, kata Zayadi, akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat.

"Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.

Berikut kriteria yang harus dimiliki calon Dai 3T:

1. Pria dengan usia 25-40 tahun.

2. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz.

3. Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.

4. Bersedia ditempatkan di daerah pilihan.

5. Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler